Aplikasimobile koperasi KSP Sahabat Mitra Sejati/Ist. Iconomics - Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati yang berlokasi di Cibinong, Jawa Barat melayani anggotanya dengan tabungan online. Moderenisasi yang dilakukan koperasi simpen pinjam (KSP) ini untuk mendukung aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat pandemi Covid-19. PentingnyaAD ART dalam Pengembangan Koperasi. admin. September 6, 2021 21 Views. AD ART Koperasi dibutuhkan sebagai landasan pelaksanaan kegiatan koperasi. Pengertian koperasi adalah sebuah badan usaha yang ditujukan untuk mengorganisasi pendayagunaan dan juga pemanfaatan sumber daya ekonomi para anggota dengan prinsip Menyetujui Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Peraturan Koperasi yang berlaku. BAB VII SYARAT-SYARAT PINJAMAN KOPERASI. Pasal 12. Syarat-syarat untuk pengajuan Pinjaman Koperasi Syari’ah..” ialah : Anggota A mempunyai Simpanan koperasi sebesar Rp. 1.500.000,- Setelah Riau, tim koperasi akan meminta pula persetujuan dari anggota yang di Jambi dan Kepri,” tukas Syamsuwirman, diamini Manajer Hefrizal. Hefrizal menyebutkan usaha koperasi saat ini sedang berkembang pesat meliputi usaha mini market (kebutuhan harian), kantin, pembiayaan kendaraan bermotor, fotokopi dan simpan pinjam. Namundemikian, seiring perkembangan zaman, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sudah jarang dilirik orang, lantaran sistemnya masih konvensional. (AD-ART), selain itu juga ketentuan yang berlaku lainnya yang tercantum dalam aturan koperasi. Jika kamu sudah resmi menjadi anggota, maka selanjutnya kamu akan dimudahkan dalam mengajukan pinjaman RANCANGANAD / ART KOPERASI IPP PWKT BATAM. ANGGARAN DASAR. BAB I. NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU Khusus Pengelola Usaha Simpan Pinjam seperti dimaksud pada Pasal 3 ayat (4) butir a dilaksanakan secara terpisah dari unit usaha lainnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Tag ad/art koperasi simpan pinjam sekolah. Koperasi Syariah. Oleh Guru Ekonomi Diposting pada November 22, 2021. Sarjana Ekonomi – Hai sobat lagi dalam artikel kesayangan Anda. Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Koperasi Syariah. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di [] Koperasikita bukan hanya mengelola simpan pinjam saja sehingga alokasi dana tidak hanya untuk unit simpan pinjam dan unit unit lainnya juga memerlukan pendanaan. Selain itu dalam hal simpan pinjam koperasi berpatokan dengan prosedur umum yang telah ditetapkan dalam AD/ART dan Peraturan Khusus Simpan Pinjam yaitu angsuran tidak lebih dari 30% MeyelenggarakanUsaha Simpan Pinjam (USP). 2. Unit Usaha Simpan Pinjam berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. 2. (AD/ART) KPRI Wirapraja serta peraturan-peraturan perkoperasian lainnya. 2. Pegawai Negeri Sipil yang memasuki masa pensiun / purnakarya Jasayang menyelenggarakan usaha pelayanan jasa (bukan simpan pinjam) yang diperlukan oleh anggota ataupun non anggota. serta menyetujui AD, ART, dan ketentuan yang tercantum dalam koperasi tersebut. Dari sekian jenis koperasi dan kegiatannya, simpan pinjam adalah layanan yang paling diminati anggota. Pasalnya, setiap orang mampu RMIjk. Koperasi sebagai bentuk badan usaha mutlak memiliki dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD / ART Koperasi. Dokumen ini merupakan dokumen awal dan inti dalam pembentukan sebuah koperasi. Berikut adalah contoh-contoh dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi DOWNLOAD CONTOH AD /ART KOPERASI KOPERASI SIMPAN PINJAM “L A R A S” DUSUN 1 KAMPUNG PUJOBASUKI KECAMATAN TRIMURJO KABUPATEN LAMPUNG TENGAH ANGGARAN DASAR BAB I NAMA, WILAYAH, MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 1 NAMA 1 Berdasarkan rapat anggota pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2002, telah terbentuk Nama Koperasi yang diberi nama yaitu “LARAS” berikut dengan Susunan Pengurus Koperasi. 2 Koperasi ini berbentuk Koperasi Simpan-Pinjam. Pasal 2 WILAYAH Wilayah Koperasi adalah Dusun 1 Kampung Pujobasuki Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. Pasal 3 MAKSUD DAN TUJUAN Menciptakan kekeluargaan, kebersamaan dan kegotongroyongan serta memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya terutama diperuntukkan bagi warga yang berdomisli di wilayah Dusun 1 Kampung Pujobasuki Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. BAB II KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 4 KEANGGOTAAN 1 Warga yang berdomisili tetap dilingkungan Dusun 1 Kampung Pujobasuki Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. 2 Warga yang tidak berdomisili tetap/pengontrak wajib ada penjamin dari warga yang telah menjadi Anggota. 3 Keanggotaan koperasi berazaskan sukarela dan tidak ada unsur pemaksaan. 4 Warga yang pindah domisili dan atau diwakili oleh ahli warisnya tetap tercantum sebagai Anggota dan tetap memenuhi kewajibannya sebagai Anggota. 5 Kanggotaan koperasi dapat dicabut apabila mengundurkan diri, meninggal dunia terkecuali dilimpahkan keahli warisnya, terkait tindakan proses hukum, pihak koperasi akan mengembalikan jumlah simpanannya. 6 Dalam perkembangannya tidak tertutup kemungkinan keanggotaan koperasi dapat bersifat umum khususnya lingkup Dusun 1 Kampung Pujobasuki Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, maka harus diputuskan melalui persetujuan Anggota dalam Rapat Anggota Koperasi. Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN 1 Hak dan kewajiban semua Anggota sama. 2 Semua Anggota berhak memberikan pemikiran atau pendapat untuk memajukan organisasi. 3 Semua Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus Koperasi. 4 Semua Anggota wajib menjaga kebaikan koperasi untuk tali kekeluargaan dan kebersamaan. 5 Semua Anggota tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta mematuhi kewajiban sebagai Anggota. BAB III KEPENGURUSAN KOPERASI Pasal 6 1 Pengurus Koperasi harus bertempat tinggal sesuai dengan BAB II, Pasal 4 ayat 1 tersebut di atas 2 Mempunyai tanggung jawab, kejujuran dan keterampilan kerja. Pasal 7 Pengurus dipilih oleh para Anggota untuk jangka waktu 3 tiga tahun. Pasal 8 Pengurus masih bisa dipilih kembali dalam Rapat Anggota Tahunan pada akhir masa jabatan Pengurus. Pasal 9 Ketua Koperasi berhak memilih Sekretaris dan Bendahara dalam mengelola Koperasi. Pasal 10 Kepengurusan Koperasi terdiri dari 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Bendahara 4. Dan perangkat lainnya sesuai dengan kebutuhan yang berkaitan dengan kinerja Koperasi. Pasal 11 Dalam melaksanakan tugasnya pengurus koperasi akan diberikan honorarium yang mulai diberlakukan apabila Koperasi secara modal dan finansial serta bertambahnya keanggotaan koperasi dengan nilai peruntukkan melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan RAT. Pasal 12 Pengurus wajib ataupun berhak membuat kebijakan-kebijakan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam rangka pengembangan koperasi. Pasal 13 Dalam rangka memantau, mengawasi dan memberikan masukan pengembangan koperasi, dibentuk penasehat dan pengawas inti koperasi. Pasal 14 Pengawas adalah seluruh Anggota koperasi dan pengawas inti adalah yang duduk di kepengurusan Koperasi. Pasal 15 1 Pengurus dapat dicopot dari Jabatannya apabila bertindak tidak terpuji atau korupsi dengan diwajibkan mengganti rugi sesuai tindakan-nya. 2 Keanggotaan koperasi tetap kecuali mengundurkan diri. BAB IV RAPAT-RAPAT Pasal 16 1 Rapat Anggota Tahunan RAT diadakan sekali setahun.2 Rapat konsolidasi Anggota Koperasi diadakan 1 bulan sekali. 3 Rapat Khusus diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting. BAB V MODAL KOPERASI Pasal 17 1 Modal Koperasi terdiri dari simpanan, pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usaha termasuk cadangan sumber-sumber lain.2 Simpanan Anggota terdiri dari 1 Simpanan Pokok; 2 Simpanan Wajib; 3 Simpanan Sukarela. 4 Simpanan Sukarela dapat juga diterima oleh Koperasi dari bukan Anggota. BAB VI SISA HASIL USAHA Pasal 18 1 Sisa Hasil Usaha SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan. 2 SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota. 3 SHU dibagi untuk Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya. BAB VII LAIN-LAIN Pasal 19 Hal-hal lain yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga. ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 1 SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN 1 Mengisi permohonan pendaftar sebagai Anggota. 2 Domisili sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Pasal 4 ayat 1 dan 2. 3 Memiliki penghasilan/pekerjaan. Pasal 2 JUMLAH SIMPANAN 1 Simpanan Pokok Awal sebesar Rp. Empat puluh dua ribu rupiah sekali bayar. 2 Simpanan Wajib Rp. Lima ribu rupiah setiap bulan. 3 Simpanan Tambahan. 4 Simpanan Sukarela jumlah yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan Anggota. 5 Ketiga Simpanan tersebut di atas hanya Simpanan Sukarela yang bisa diambil setiap tahun. 6 Jumlah Simpanan Pokok dan/atau Jumlah Simpanan Wajib dapat ditingkatkan nilainya sesuai dengan tingkat kebutuhan dan diperuntukkan untuk pengembangan koperasi persetujuannya dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan RAT. Pasal 3 SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PINJAMAN 1 Minimal 1 satu bulan setelah masuk Anggota 2 Mengisi formulir permohonan peminjaman 3 Sudah melunasi peminjaman sebelumnya. 4 Mengisi formulir perjanjian tertulis kepada anggota yang mengajukan permohonan pinjaman di atas Rp. tiga juta rupiah seiring dengan meningkatnya jumlah dana simpanan koperasi. Pasal 4 BUNGA PINJAMAN Bunga pinjaman adalah sebesar 2 % perbulan dikalikan pinjaman pokok. Pasal 5 JANGKA WAKTU PINJAMAN Jangka waktu pinjaman adalah maksimal 5 lima bulan untuk pinjaman Rp. tiga juta rupiah dan apabila dari anggota yang meminjam lebih dari ketentuan di atas maka akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh para Pengurus. Pasal 6 SALDO KAS Saldo minimal kas sebesar 5% dari total simpanan akhir tahun. Pasal 7 PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA SHU Sisa Hasil Usaha SHU dibagi setelah tutup tahun buku dengan ketentuan sebagai berikut 1. Untuk Anggota Jumlah Simpanan/orang + 93% dari Jasa Keseluruhan 2. Untuk pengurus 5% dari Jasa Keseluruhan 3. Untuk Badan Pengawas 2% dari Jasa Keseluruhan Pasal 8 SANGSI-SANGSI 1 Bagi Anggota yang tidak menyetorkan Simpanan Wajib selama 10 sepuluh bulan berturut-turut akan diberhentikan dari kenggotaan Koperasi dan Simpanannya akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. Lima ribu rupiah. 2 Apabila Anggota yang menunggak dan atau/tidak dapat membayar uang pinjaman dalam tempo paling lambat 5 lima bulan akan diberikan teguran secara tertulis dan denda Jasa 50% x jasa pokok setiap bulan. Dan apabila dalam 6 enam bulan tidak ada tanggapan maka pengurus melalui seksi humas akan mengambil tindakan sesuai dengan perjanjian tertulis yang telah disepakati sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat 4 peraturan ini. Pasal 9 LAIN-LAIN Apabila dikemudian hari sesuai kebutuhan diperlukan perubahan-perubahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan Contoh Ad Art Koperasi Simpan Pinjam – Karena belakangan ini jumlah simpan pinjam semakin meningkat, oleh karena itu ada beberapa pihak yang ingin membangun koperasi didaerahnya. Namun sebelum membangun sebuah koperasi simpan pinjam, sebaiknya ketahui terlebih dahulu ad art yang telah ditetapkan oleh untuk orang awam belum mengetahui apa itu ad art ? sebuah singkatan yang memiliki kepanjangan dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Untuk AD Anggaran Dasar yang merupakan keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan sebuah organisasi koperasi simpan IsiFungsi AD ART Koperasi Simpan PinjamTujuan AD ART Koperasi Simpan PinjamCara Menyusun AD ART Koperasi Simpan PinjamContoh AD ART Koperasi Simpan PinjamKesimpulanNamun untuk Art Anggaran Rumah Tangga yang menjelaskan peraturan yang mengatur urusan rumah tanggan sehar-hari dan menjadi pembahasan lebih lanjut dari AD. Jika ada dari kalian yang mempunyai rumah subsidi dan ingin simpan pinjam di koperasi, sebaiknya ketahui terlebih dahulu syarat koperasi rumah subsidi agar melihat penyedia hingga dokumen untuk pembahasan kali ini, kami akan menjelaskan beberapa fungsi, tujuan dan contoh ad art untuk membangun koperasi simpan pinjam dengan pedoman yang baik dan terarah menuju bisnis yang cerah. Jika hal tersebut tertarik, silahkan kalian ikuti pembahasan dibawah ini dengan membangun koperasis simpan pinjam, sebaiknya kalian mempersiapkan fungsi ad art agar diimplementasikan kepada warga lebih jelas dan terpercaya. Mungkin sebagai gambaran kalian bisa menggunakan fungsi dibawah AD Anggaran Dasar dan ART Anggaran Rumah Tangga dalam sebuah organisasi memiliki fungsi untuk menggambarkan mekanismes kerja suatu koperasi AD Anggaran Dasar yang memiliki fungsi sebagai dasar pengambilan sumber peraturan atau hukum dalam konteks tertentu dalam ART Anggaran Rumah Tangga akan menerangkan sebuah hal-hal yang belum spesifik pada anggaran dasar atau yang tidak diterangkan dalam adanya fungsi Ad Art koperasi simpan pinjam tersebut akan lebih terang hingga orang-orang akan mempercayai sebuah organisasi yang telah dibangun. Tetapi perlu kalian ketahui sebuah mekanisme kerja harus sesuai dengan fungsi kinerja, agar masyarakat tidak merasakan AD ART Koperasi Simpan PinjamSetelah melihat beberapa fungsi ad art, maka langkah selanjutnya membuat tujuan dari koperasi hingga menjelaskan kepada masyrakat yang ingin melakukan simpan pinjam. Adanya tujuan ad art tersebut bisa ditemukan dibawah kekuatan hukum bagi koperasiSebagai pedoman dalam pengelolaan usaha dan organisasi koperasiMengatur hubungan antara anggota dengan anggota lainnyaMengatur hubungan anggota dengan bisnis koperasi yang dijalaninyaMengatur hubungan anggota dengan pengurus, pengawas, dan managerMengatur hubungan antara koperasi dengan pihak ketigaMenunjukan keteraturan koperasi yang telah disepakati oleh anggota berasarkan UU nomor 25 tahun 1992Harus mewujudkan ketertiban pelaksanaan kegiatan organisasi dan keuangan baik oleh anggota, pengurus, pengawas dan pengelola koperasiJika sudah melihat beberapa tujuan ad art koperasi simpan pinjam, maka proses membuat ad art dapat dilakukan secara bersama dengan anggota koperasi. Tetapi perlu di perhatikan kembali apabila membuat ad art koperasi simpan pinjam harus dilakukan dengan teliti dan Menyusun AD ART Koperasi Simpan PinjamKoperasi merupakan salah satu tempat untuk melakukant transaksi simpan pinjam keuangan. Biasanya koperasi berdiri pada daerah desa hingga perkotaaan dan koperasi akan membantu perekonomian para anggotanya. Maka dari itu membutuhkan AD ART koperasi yang jelas serta memiliki tujuan seperti tujuan dan fungsi AD ART koperasi telah disepakati dengan seluruh anggota, maka penyuanan ad art dapat dilakukan. Mungkin tujuan untuk menyusun AD ART adalah menunjukan koperasi terbaik dan memajukan untuk lebih jelasnya, kalian bisa melihat cara menyusun AD ART Koperasi simpan pinjam dibawah ini dengan jelas dan yang harus dilakukan adalah menyesuaikan dengan tujuan seluruh anggota koperasi mengenai AD ARTSelanjutnya membuat ketentuan yang dapat dimengerti oleh semua anggota koperasi dengan cara membentuk beberapa peraturan yang harus dijalankan oleh anggota, pengurus, pengawas bahkan pengelolaPastikan semua anggota koperasi menyetujui AD ART menurut dari fungsi hingga tujuan terbentuknya lembaga tersebutMelakukan penyebaran AD ART kepada anggota koperasi secara menyeluruhContoh AD ART Koperasi Simpan PinjamTentu saja menyusun AD ART membutuhkan beberapa contoh dari koperasi yang telah dibangun dengan puluhan tahun atau beberapa tahun ke belakang. Jika memang AD ART penting dalam koperasi, berikut kami akan membagikan contoh AD ART koperasi simpan pinjam yang dapat didownload dibawah pembahasan dari mengenai Contoh Ad Art Koperasi Simpan Pinjam. Nantikan informasi selanjutnya mengenai koperasi lainnya. Semoga pembahasan kali ini bermanfaat untuk kalian yang ingin mendirikan sebuah koperasi untuk simpan pinjam dengan melihat beberapa pedoman baik diatas.