PemakaianBahasa Melayu dari Novel berjudul "Azab dan Sengsara" karya Merari Siregar Makalah ini disusun untuk memenuhi Tugas Bahasa Indonesia Guru pengampu: Muhammad Adi Alvian, S.Pd Disusun Oleh: Nurul Amalia (183027) XI MIA 3 MADRASAH ALIYAH NEGERI 11 JAKARTA Jl. H Gandun 60 RT 007 RW 08 Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan 2019 KATA PENGANTAR Segala puji hanya bagi Allah yang Maha ๏ปฟKetikaorang tua sudah menerima pilihan anaknya, maka dia harus menerima dan memperlakukan menantunya seperti anak kandungnya sendiri. Jangan pernah sekali-sekali mertua meniggikan anak kandungnya yang akan membuat menantu merasa minder dan berkecil hati. 9. Tidak Boleh Membandingkan Antara Menantu yang Satu Dengan yang Lainnya Azabanak durhaka kepada orang tua - Anak adalah suatu amanah atau titipan dari Allah SWT yang harus dijaga oleh setiap orang tua. Tentunya mereka bertanggung jawab atas segala macam kebutuhan anak-anaknya, mulai dari pemberian sandang pangan, kasih sayang dan pendidikan agar kelak anak tumbuh menjadi generasi berkualitas dan berakhlakul karimah. SRIPOKUCOM - Bagaimana hukumnya menitipkan orang tua ke panti jompo? Berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad. Orang tua merupakan sosok yang sangat berperan besar dalam tumbuh kembang anaknya. Sumber: ANTV. VIVA - Sinopsis Jodoh Wasiat Bapak Azab Mertua Jumat 2 Februari 2018, menceritakan Rahmat (31) pedagang bakso yang baik hati. Ia ingin bersedekah tapi tak punya uang cukup. Ustaz Syakieb memberitahu bahwa Rahmat bisa bersedekah dengan apa saja yang dimilikinya. Rahmat lalu menyedekahkan baksonya ke anak-anak 1lIGl. Assalamu 'alaikum wr. wb. Redaktur NU Online, mohon bertanya, beberapa waktu lalu ayah saya meninggal dunia setelah beberapa tahun sakit stroke. Saya merasa sangat berdosa dan menyesal karena kurang peduli kepadanya. Selama sakitnya, saya kurang perhatian dan bersikap tidak baik ke almarhum. Dari segi kemampuan sebetulnya saya mampu, tapi saya merasa tidak berusaha maksimal untuk mengobatinya. Mohon bimbingannya, apa yang harus saya lakukan untuk menebus kesalahan kepada almarhum? Terima kasih. Nis R. Jawaban Waโ€™alaikumus salam Penanya dan pembaca budiman, semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Sebagai anak sudah semestinya kita berbakti kepada orang tua, apalagi dalam usia senja atau dalam kondisi mereka sedang sakit. Allah berfirman ูˆูŽู‚ูŽุถูŽู‰ ุฑูŽุจูู‘ูƒูŽ ุฃูŽู„ู‘ูŽุง ุชูŽุนู’ุจูุฏููˆุง ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฅููŠูŽู‘ุงู‡ู ูˆูŽุจูุงู„ู’ูˆูŽุงู„ูุฏูŽูŠู’ู†ู ุฅูุญู’ุณูŽุงู†ู‹ุงุŒ ุฅูู…ูŽู‘ุง ูŠูŽุจู’ู„ูุบูŽู†ูŽู‘ ุนูู†ู’ุฏูŽูƒูŽ ุงู„ู’ูƒูุจูŽุฑูŽ ุฃูŽุญูŽุฏูู‡ูู…ูŽุง ุฃูŽูˆู’ ูƒูู„ูŽุงู‡ูู…ูŽุง ููŽู„ูŽุง ุชูŽู‚ูู„ู’ ู„ูŽู‡ูู…ูŽุง ุฃูููู‘ ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽู†ู’ู‡ูŽุฑู’ู‡ูู…ูŽุง ูˆูŽู‚ูู„ู’ ู„ูŽู‡ูู…ูŽุง ู‚ูŽูˆู’ู„ู‹ุง ูƒูŽุฑููŠู…ู‹ุง Artinya โ€œTuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan โ€œahโ€ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.โ€ Al-Isra ayat 23. Saking pentingnya birrul walidain atau berbakti kepada kedua orang tua Allah memosisikannya sebagai amal saleh kedua setelah beribadah kepadanya sebagaimana ayat di atas. Nah lalu bagaimana dengan pertanyaan di atas, ketika anak merasa berdosa karena kurang maksimal dalam berbakti kepada ayahnya? Adakah cara tertentu untuk menebus kesalahan terhadap orang tua yang sudah wafat? Berbakti kepada orang tua tidak mengenal batas, apakah orang tua masih hidup atau sudah wafat. Demikian pula meminta ridha, kerelaan, membahagiakan orang tua tetap bisa dilakukan meskipun mereka telah wafat. Suatu kali ada pernah ditanyakan kepada Imam Abul Laits as-Samarqandi 333-373 H, pakar fiqih Hanafi, ahli hadits sekaligus sosok ulama sufi asal Samarkand, Uzbekistan sekarang, andaikan ada kedua orang tua yang wafat dalam kondisi murka terhadap anaknya, apakah anaknya tersebut dapat meminta ridhanya? Imam Abul Laits menjawab bahwa anak itu masih dapat membuat kedua orang tua meridhainya dengan tiga hal. Pertama, anak tersebut menjadi orang yang saleh. Kedua, menyambung silaturrahim terhadap kerabat dan teman-teman karib kedua orang tuanya. Ketiga, memohonkan ampunan, mendoakan, dan sedekah atas nama mereka. Imam Abul Laits menekankan, meskipun semuanya baik dan dapat membuat kedua orang tua yang telah wafat meridhai anaknya, namun yang paling penting adalah yang pertama, yaitu si anak berupaya secara sungguh-sungguh menjadi orang yang shaleh. Sebab tidak ada yang paling membahagiakan orang tua yang sudah wafat daripada kesalehan dari si anak sendiri. Jadi, semakin saleh anak, maka semakin bahagia dan semakin ridha orang tua terhadapnya, meskipun orang tua sudah meninggal dunia. Imam Abul Laits menegaskan ู„ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ู„ุง ูŠูŽูƒููˆู†ู ุดูŽูŠู’ุกูŒ ุฃูŽุญูŽุจู‘ูŽ ุฅู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ูŽุง ู…ูู†ู’ ุตูŽู„ุงุญูู‡ู Artinya โ€œKarena tidak ada sesuatu pun yang lebih menyenangkan kedua orang tua yang sudah meninggal daripada kesalehan anaknya.โ€ Abul Laits as-Samarqandi, Tanbihul Ghafilin, [Manshurah, Maktabah al-Iman 1994], halaman 94. Kembali pada pertanyaan, adakah cara tertentu untuk menebus kesalahan terhadap orang tua yang sudah wafat? Maka jawabannya adalah ada yaitu 1 berusaha menjadi pribadi yang saleh; 2 menyambung silaturrahim terhadap kerabat dan teman-teman karib kedua orang tua; dan 3 memohonkan ampunan, mendoakan, dan sedekah atas nama mereka. Namun dari ketiga cara ini yang paling utama adalah yang pertama, yaitu anak berusaha secara sungguh-sungguh untuk semakin menjadi pribadi yang saleh, semakin saleh, dan semakin saleh. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami secara baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Wassalamu โ€™alaikum wr. wb. Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda. Apabila kedua orang tua menyuruh anak untuk menceraikan istrinya, apakah harus ditaati atau tidak ? Di bawah ini dibawakan beberapa hadits Nabi Shallallahu alaihi wassalam, diantaranya yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Abu Dawud. โ€œDari sahabat Abdullah bin Umar berkata โ€œAku mempunyai seorang istri serta aku mencintainya dan Umar tidak suka kepada istriku. Kata Umar kepadaku, Ceraikanlah istrimuโ€™, lalu aku tidak mau, maka Umar datang kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan menceritakannya, kemudian Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadaku, Ceraikan istrimuโ€™โ€ [Hadits Riwayat Abu Dawud 5138, Tirmidzi 1189, dan Ibnu Majah 2088] Hadits kedua diriwayatkan oleh Abu Darda Radhiyallahu anhu. โ€œDari Abu Darda Radhiyallahu anhu berkata bahwa ada seseorang datang kepadanya berkata, โ€œSesunggguhnya aku mempunyai seorang istri dan ibuku menyuruhku untuk menceraikannya. Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Orang tua itu ialah sebaik-baik pintu surga, seandainya kamu mau maka jagalah pintu itu jangan engkau sia-siakan maka engkau jagaโ€ [Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Tirmidzi mengatakan hadits ini Hasan Shahih]. Hadist ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama bahwa seandainya orang tua kita menyuruh untuk menceraikan istri kita, wajib ditaati. [Nailul Authar 7/4] Ini terjadi bukan hanya pada zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam saja tetapi juga pada zaman Nabi Ibrahim Alaihis Shalatu wa sallam. Ketika Ibrahim Alaihi Shalatu wa sallam berkunjung ke rumah anaknya -Ismail Alaihi salam- dan anaknya saat itu tidak ada di tempat, kemudian Ibrahim berkata kepada istri Ismail Alaihi Salam, โ€œSampaikan pada suamimu hendaklah dia mengganti palang pintu iniโ€ . Ketika Ismail datang, istrinya mengatakan bahwa ada orang tua yang datang menyuruh ganti palang pintu. Ismail kemudian mengatakan bahwa orang tua yang datang itu ialah ayah yang menyuruh menceraikan istrinya. [Hadits Riwayat Bukhari no. 3364 Fathul Baari 6/396-398] Sebagian ulama yang lain mengatakan jika orang tua kita menyuruh menceraikan istri tidak harus diataati. [Masaail min Fiqil Kitab wa Sunnah hal. 96-97] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya tentang seseorang yang sudah mempunyai istri dan anak kemudian ibunya tidak suka kepada istri dan mengisyaratkan agar menceraikannya, Syaikhul Islam berkata, โ€œTidak boleh dia mentalaq istrinya karena mengikuti perintah ibunya. Menceraikan istri tidak termasuk berbakti kepada Ibuโ€ [Majmuโ€™ Fatawa 33/112] Ada orang berta kepada Imam Ahmad, โ€œApakah boleh menceraikan istri karena kedua orang tua menyuruh untuk menceraikannya ?โ€ Dikatakan oleh Imam Ahmad, โ€œJangan kamu talaqโ€. Orang tersebut bertanya lagi, โ€œTetapi bukankah Umar pernah menyuruh sang anak menceraikan istrinya ?โ€ Kata Imam Ahmad, โ€œBoleh kamu taati orang tua, jika bapakmu sama dengan Umar, karena Umar memutuskan sesuatu tidak dengan hawa nafsunyaโ€ [Masail min Fiqil Kitab wa Sunnah hal. 27] Permasalahan mentaati perintah orang tua ketika diminta untuk menceraikan istri, sudah berlangsung sejak lama. Oleh karena itu para imam aimmah sudah menjelaskan penyelesaian dari permasalahan tersebut. Pada zaman Imam Ahmad abad kedua dan zaman Syaikhul Islam abad ketujuh permasalahan ini sudah terjadi dan sudah dijelaskan bahwa tidak boleh taat kepada kedua orang tua untuk menceraikan istri karena hawa nafsu. Kecuali jika istri tidak taat kepada suami, bertindak zhalim, berbuat kefasikan, tidak mengurus anaknya, berjalan dengan laki-laki lain, tidak memakai jilbab tabaruj/memperlihatkan aurat, jarang shalat dan suami sudah menasehati dan mengingatkan tetapi istri tetap nusyuz durhaka, maka perintah untuk menceraikan istri wajib ditaati. Wallahu Alam. [Disalin dari Kitab Birrul Walidain, edisi Indonesia Berbakti Kepada Kedua Orang Tua oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, terbitan Darul Qolam - Jakarta.] Ayah meminta saya menceraikan istri saya atau dicap durhaka kepada orang tua. Saya sudah berupaya secara halus untuk meyakinkan ortu dan keluarga bahkan dengan bukti-bukti yg valid, namun mereka bersikeras meminta saya cerai. Haruskah anak mentaati perintah orang tuanya untuk menceraikan istrinya? ORANG TUA MEMAKSA ANAKNYA MENCERAIKAN ISTRI Mohon saran dan masukan. Sy seorang muslim duda tanpa anak, sudah menikah resmi KUA dg seorang muslimah janda dg dua anak. Kebetulan ortu saya seorang ulama yg dikenal masyarakat di kota saya. Pada saat menikah memang tidak ijin orang tua saya karena sejak awal orang tua sangat menentang, semenjak mendapat isu dia wanita yang tidak baik. TOPIK KONSULTASI ORANG TUA MEMAKSA ANAKNYA MENCERAIKAN ISTRI KARENA PAKSAAN ORANG TUA PACAR 10 TAHUN MENIKAH DENGAN PRIA LAIN CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM Sementara saya punya keyakinan dia wanita yg baik dan itu saya rasakan sampai saat ini. Setelah ortu mengetahui saya menikah, beliau dan saudara-saya saya meminta sy menceraikan istri saya atau dicap durhaka kepada orang tua. Sy sudah berupaya secara halus untuk meyakinkan ortu dan keluarga bahkan dengan bukti-bukti yg valid, namun mereka bersikeras meminta saya cerai. Saya katakan saya tidak bisa memilih salah satu karena keduanya hrs berjalan seiring. Untuk sementara silaturahmi sy dengan keluarga agak terputus karena suasana tegang. Mohon pendapat ustadz, bgmn saya mdnyikapi hal ini sementara sy merasakan kebahagiaan hidup dan beribadah dg istri dan anak" saya. Syukron jazila JAWABAN Ada dua keadaan di mana orang tua memerintahkan anaknya untuk menceraikan istrinya. Pertama, sebab yang syar'i. Sang istri adalah perempuan nakal yang perilakunya tidak sesuai dengan syariah. Maka, di sini suami wajib mentaati perintah orang tuanya untuk menceraikan istrinya. Seperti dalam kasus di mana Umar bin Khattab memerintahkan putranya Abdullah bin Umar agar menceraikan istrinya. Berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi dari Abdullah bin Umar ูƒุงู†ุช ุชุญุชูŠ ุงู…ุฑุฃุฉ ุฃุญุจู‡ุง ูˆูƒุงู† ุฃุจูŠ ูŠูƒุฑู‡ู‡ุง ูุฃู…ุฑู†ูŠ ุฃู† ุฃุทู„ู‚ู‡ุง ูุฃุจูŠุช ูุฐูƒุฑุช ุฐู„ูƒ ู„ู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูู‚ุงู„ ูŠุง ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุจู† ุนู…ุฑ ุทู„ู‚ ุงู…ุฑุฃุชูƒ Artinya Abdullah bin Umar berkata Aku punya istri yang aku cintai akan tetapi ayahku tidak menyukainya. Ayah memerintahkan agar aku menceraikannya tapi aku tidak mau. Kemudian aku laporkan hal itu ke Rasulullah. Nabi berkata "Wahai Ibnu Umar, ceraikan istrimu." Kedua, tidak ada sebab yang sesuai syariah untuk mentalak istri. Misalnya, sang istri adalah perempuan baik-baik dan salihah. Maka, dalam kasus kedua tidak wajib mentaati orang tua. Bahkan tidak perlu mentaati orang tua. Berdasarkan hadits riwayat Bukhari Muslim ุฅู†ู…ุง ุงู„ุทุงุนุฉ ููŠ ุงู„ู…ุนุฑูˆู Artinya Ketaatan pada orang tua hanyalah pada hal yang berkaitan dengan kebaikan. Dalam kasus kedua ini, Ibnu Taimiyyah dalam Al Fatawa al-Kubra III/331 menyatakan ุฑุฌู„ ู…ุชุฒูˆุฌ ูˆู„ู‡ ุฃูˆู„ุงุฏ , ูˆูˆุงู„ุฏุชู‡ ุชูƒุฑู‡ ุงู„ุฒูˆุฌุฉ ูˆุชุดูŠุฑ ุนู„ูŠู‡ ุจุทู„ุงู‚ู‡ุง ู‡ู„ ูŠุฌูˆุฒ ู„ู‡ ุทู„ุงู‚ู‡ุง ุŸ ูุฃุฌุงุจ "ู„ุง ูŠุญู„ ู„ู‡ ุฃู† ูŠุทู„ู‚ู‡ุง ู„ู‚ูˆู„ ุฃู…ู‡ , ุจู„ ุนู„ูŠู‡ ุฃู† ูŠุจุฑ ุฃู…ู‡ ุŒ ูˆู„ูŠุณ ุชุทู„ูŠู‚ ุงู…ุฑุฃุชู‡ ู…ู† ุจุฑู‡ุง . ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… Arti kesimpulan Tidak halal bagi seorang suami menceraikan istrinya karena perintah ibunya. Walaupun anak wajib berbaki pada orang tua. Akan tetapi menceraikan istri bukanlah bagian dari berbakti. Kesimpulan Kalau memang perempuan yang Anda kawin betul-betul perempuan salihah, tidak sebagaimana yang dituduhkan oleh ayah dan saudara-saudara Anda, maka tidak mentaati perintah ayah tidak apa-apa. Akan tetapi, tetap diperlukan komunikasi yang baik antara Anda sebagai anak dengan ayah supaya tetap terjalin hubungan yang harmonis. __________________________________ KARENA PAKSAAN ORANG TUA PACAR 10 TAHUN MENIKAH DENGAN PRIA LAIN Assalamu'alaikum Wr Wb..... Kisah saya ini berawal ketika saya bertemu dengan hawa... sampai saya konsultasi sekarang ini usia hubungan kita udah mencapai 10th. awal kami punya planning akan menikah ketika hawa selesai kuliah. Dan hawapun jg sudah janji seperti itu karena kita juga sudah menjaga hubungan ini sejak lama. Dan ketika hawa selesai wisuda, saya menanyakan bagaimana hubungan ini ke hawa, kita sudah sepakat, setelah selesai kuliah kita akan menikah. Ternyata di situ hawa masih belum mau untuk ke jenjang yg lebih serius karena hawa masih ingin lanjutin lagi dengan mengambil S2. Di situ saya beri pandangan pada hawa. Lebih baik Kita menikah dulu dan kalau hawa mau lanjutin ke S2, saya juga tidak keberatan untuk membiayai itu. Saya punya pandangan seperti itu karena melihat history hubungan kita ini sudah terlampau jauh dan saya ingin bertanggung jawab atas semua perbuatan saya. karena hubungan kita sejauh ini sudah sperti layaknya suami istri. karena hawa di situ belum siap, akhirnya saya yang mengalah dan hawa memberi harapan lagi dengan bilang setelah S2 kita menikah. Karena saya jg tidak mau egois akhirnya sayapun turuti keinginan dia. Dan dilema ini terjadi di tahun pertama hawa lanjutin S2 nya, tepatnya sekarang ini. Orang tua hawa sholat istiqoroh istikhoroh - red di karenakan takut akan usia hawa. Sekarang ini 24 tahun usia hawa. Hasil istiqoroh orang tua hawa akhirnya di limpahkan ke seorang Kyai yang ada di pacitan, mungkin juga dari penglihatan batinya, Kyai tersebut bilang, coba tunggu dalam 1 minggu ini, mungkin akan ada orang yang bertamu ke rumah hawa. Dan ternyata benar kata Kyai itu. Datanglah tamu yang di tunggu tersebut. Setelah itu orang tua hawa kembali tanya pada Kyai nya. Saran dari Kyai tersebut di minta untuk menyegerakan pernikahan. Di situ orang tua hawa bahagia sekali. Sampai akhirnya jadwal pernikahan hawa pun lebih di percepat lg dari jadwal awal pernikahanya karena saking bahagianya orang tua hawa. Ketika itu jarak saya jauh dari hawa karena saya harus mencangkul demi setumpuk harapan bersama hawa. Dengan nada berat dan tanpa penjelasan yang pasti hawa menghubungi saya, bahwa dirinya akan segera di nikahkan. Sudah seperti akan kiamat saja hari itu. Tanpa ba bi bu dan fikir panjang saya melesat pulang ke kampung halaman. Setelah pulang besoknya saya menemui hawa dan membahas apa yang sebenarnya terjadi. Hawa bercerita seperti halnya cerita di atas. Bahwa bapak hawa beristiqoroh dan realita bicara seperti terkaan Kyai tersebut. di sini saya jg tidak tau apa hasil istiqoroh bapak hawa yang di limpahkan pada Kyai tsb. Di situ saya bertanya pada hawa. Apa sebelumnya orang tua tidak menanyakan terlebih dulu pada yg akan menjalani ini semua. dan jelas di sini yg akan jalani ini semua adalah hawa itu sendiri. Dan ternyata, ketika orang tua hawa menanyakan hal tersebut kepada hawa, di situ hawa cuma diam, saya bertanya pada hawa, kenapa hawa hanya diam ketika di tanya seperti itu oleh orang tua hawa. di situ hawa menjelaskan kenapa dia hanya diam, dalam hati hawa sebenarnya ingin berontak dg keadaan ini semua karena tidak sesuai dengan apa kata hati hawa tapi di sisi lain hawa juga punya keinginan membahagiakan orang tuanya. padahal dari cerita ibunya pernah dia di carikan jodoh oleh saudaranya tetapi dia juga tidak mau. Dua minggu berselang hawa selalu curhat ke saya bahwa dia udah salah langkah dan menyesal. Keadaan hawa sekarang cuma merasakan tekanan batin yg luar biasa tiada henti tiap harinya. hatinya menolak itu semua dengan hebat. di situ orang tua hawa tidak tau apa yang terjadi pada batin hawa. hawa cuma berbicara pada orang tua hawa melalui bahasa tubuh saja. hawa menunjukan sikap penolakan tersebut tetapi orang tua hawa tidak peka terhadap apa yang di lakukan hawa tsb. Selama ini saya cuma sebagai calon yang tidak pernah di ketahui orang tua hawa karena ketika waktu pertama saya berkunjung ke rumah hawa 8 tahun silam. ibu hawa nunjukin sikap ketidak sukaannya kepada saya. di situ saya bisa maklumi karena saya jg sadar bahwa saya ada d kasta ketiga dalam urusan kasta. Tidak setara dengan kasta keluarga hawa. Mungkin itu cuma asumsi saya saja. Dari situ hawa jg berasumsi jika ibunya tidak setuju jika menjalin hubungan dg saya. makanya selama ini hawa tidak berani memberi tau pada orang tua hawa tentang saya dan hubungan kita yang sudah 10 th ini dan yang sudah terlampau jauh dari batas. Akhirnya saya putuskan. saya bertandang kerumah hawa. Karena saya tidak tega dengan apa yang hawa rasakan sekarang. Sesampai di rumah hawa, saya cuma bertemu dg ibu hawa karena bapak hawa lagi pergi keluar kota.... Di sini saya luapkan semua apa yang saya rasakan, yang di rasakan hawa termasuk niatan saya. Bertanggung jawab atas apa yang telah saya dan hawa lakukan selama ini ..termasuk hubungan kita yg melakukan dosa besar hawa tidak mau tau itu semua karena pernikahan hawa sudah tinggal menghitung hari....dan ini lah akhir dari semua kisah saya dengan hawa. Yang saya sesalkan sekarang cuma, kenapa ketika hawa di tanya orang tua nya tentang calon suami hawa cuma diam. Tidak mencoba memberikan pandangan kepada orang tua hawa bahwa sebenarnya hawa punya kandidat yg perlu untuk di pertimbangkan. Dan yang mau saya tanyakan 1. Saya bingung dengan keadaan ini semua. jadi apa kira kira yang harus saya lakukan lagi di luar tawakal? Karena semua usaha sudah saya lakukan dan mengalami kebuntuan. Saya sudah utarakan niat saya untuk bertanggung jawab atas apa yg telah saya lakukan, Tapi orang tua hawa tidak mau tau itu semua dg alasan bahwa pernikahanya tidak bisa di batalkan dan karena hasil dari istiqoroh yg di limpahkan pada seorang Kyai. 2. Apakah hasil istiqoroh yang di limpahkan pada Kyai tsb dan ketika penglihatan batin sang Kyai terjadi nyata ada tamu dalam waktu 1 minggu tsb bisa di katakan jodoh yang tepat untuk hawa? 3. Apakah sikap orang tua hawa bisa di anggap benar dalam hal ini? Tetap melanjutkan pernikahan hawa setelah tau bahwa A. Saya dan hawa sudah melakukan dosa besar dan saya berniat dg sungguh sungguh untuk mempertanggung jawabkan atas apa yang sudah saya perbuat. B. Orang tua hawa tau bahwa hati hawa tertekan dan menolak ini semua. C. Orang tua hawa tau bahwa hawa tidak bisa menerima calon suaminya ini meski itu hasil istiqoroh yg di limpahkan pada seorang Kyai dan dalam hal ini kenyatan sesuai dg penglihatan batin sang Kyai. D. Di sini orang tua hawa tetap melanjutkan pernikahan tersebut dg dasar pelimpahan hasil istiqoroh pada seorang Kyai dan penglihatan batin sang Kyai yang jadi hal nyata dan pernikahan yg sebentar lagi akan di laksanakan. 3. Bagaimanakah hukumnya pernikahan hawa ini melihat kasusnya seperti itu. 4. Apa yang harus hawa lakukan supaya bisa keluar dari keadaan ini semua ? Sedang pernikahan dia tinggal menghitung hari 5. Kenapa ikatan batin saya dengan hawa begitu kuat dan masih sama sampai sekarang? Ketika hawa merasa badanya panas kadang saya juga merasakan hal itu. 6. Boleh tidak dalam menyikapi kasus ini hawa hanya berpasrah dan diam merasakan apa yg di rasakanya itu, mengorbankan kebahagiaanya demi mengabdi dan membuat bahagia orang tua hawa, karena hawa percaya akan kuasa alloh dan hawa yakin ini semua sudah tertulis di lauful mahfudz. 7. bagaimana harusnya orang tua hawa menyikapi kasus ini? 8. Apa bisa di pastikan bawasanya hawa akan bahagia dg calon suami dari hasil istiqoroh dan terkaan seorang Kyai jadi kenyataan, melihat hawa bersebrangan dg calon suaminya. tidak menerima calon suaminya, hawa tertekan batinya. hawa seperti orang asing dalm keluarga suaminya dan apa benar itu bisa di katakan jodoh? 9. bagaimana hukumnya dalam kasus ini jika hawa menolak untuk ber jima' dg suaminya? 10. Apakah dalam kondisi seperti ini hawa masih bisa gunakan hak nya untuk memilih calon suami, melihat sewaktu dulu hawa hanya diam penjelasan hawa diam seperti pada cerita di atas dan blm menggunakan haknya itu? 11. Apa hawa bisa di katakan anak yang durhaka dan tidak berbakti pada orang tua jika hawa menentukan kebahagiaanya sendiri dengan keadaan seperti ini, kondisi sekarang belum ada persiapan pada pernikahan hawa dan hawa baru di limpahkan pada modin setempat... 12. Melihat kasus seperti ini, mana yang harus lebih di utamakan. Antara kebahagiaan anak atau kebahagiaan orang tua. Sedang kebahagiaan anak adalah kehancuran orang tua dan sebaliknya kebahagiaan orang tua adalah kehancuran seorang anak. 13. Boleh tidak jika dalam pernikahan ada sebuah perjanjian perceraian dengan dasar seperti tertekan batinya, berseberangan dg suaminya, tidak bisa menerima suaminya dan pernikahan yang akan di jalani hanya supaya kedua keluarga tidak menanggung malu, kalau seperti itu bagaimana hukumnya....? Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih wabilahitaufik walhidayah wassalamu'alakum Wr Wb.... JAWABAN 1. Anda telah melakukan semua usaha yang semestinya dilakukan untuk mencapai tujuan anda walaupun kami melihat usaha tersebut baru anda lakukan setelah semuanya terlambat. Mungkin masalahnya akan lain kalau anda melamar langsung ke orang tua Hawa sejak dia lulus sarjana. 2. Belum tentu. Islam tidak mendasarkan syariahnya pada mimpi, termasuk dalam hal istikhoroh. Islam menganjurkan agar dalam mencari pasangan menggunakan cara-cara yang rasional yakni pada perilaku dan kasalihan calon pasangan. Baca ulasan lebih detail - Shalat Istikharah - Menentukan Pasangan dengan Istikhoroh. 3. Sikap orang tua Hawa kurang tepat tapi dapat dimaklumi ditinjau dari psikologi sosial. Bayangkan betapa malunya mereka kalau menggagalkan resepsi pernikahan anaknya saat undangan sudah menyebar. Kalau mau mencari kesalahan, maka kesalahan itu terletak pada Hawa yang a tidak menolak saat ditawari menikah pertama kali; dan b kesalahan Anda yang tidak dari awal-awal melamarnya. 4. Kalau Hawa memberi ijin ayahnya untuk menikahkannya, maka hukum pernikahan sah walaupun dalam hatinya dia merasa terpaksa. Namun demikian, kalau dia menyatakan penolakannya saat terjadi akad nikah, maka ayah Hawa tidak boleh melanjutkan akad nikah itu. 5. Kalau dia tidak menerima pernikahan itu, maka dia bisa menolak pada orang tuanya dan melapor ke Modin atau pegawai KUA setempat bahwa dia tidak bersedia menikah. Namun, hal itu akan sangat memalukan orang tua Hawa dan besannya. Oleh karena itu, sebaiknya langkah ini dihindari karena apabila ini terjadi, maka orang tua Hawa akan sulit memaafkan Hawa dan Anda yang dipandang sebagai penyebab kekisruhan ini. Solusi yang relatif aman adalah Hawa berbicara baik-baik dengan calon suaminya tentang situasi ini, biarkan calon suaminya menentukan sikap terbaik yang akan baik buat semua pihak terkait. 6. Karena anda sangat mencintainya. 7. Boleh saja. Tidak ada larangan untuk bersikap seperti itu. Bahkan dalam situasi saat ini, sikap seperti itu lebih baik daripada membuat kegaduhan. Lagipula, belum tentu Hawa tidak bahagia ketika bersama suaminya nanti. 8. Orang tua Hawa tidak punya pilihan lain saat ini. Perkawinan harus dilaksanakan. Karena undangan sudah menyebar. Resepsi dan akad nikah harus dilaksanakan. Sekali lagi, penolakan Hawa dan kedatangan Anda terlalu terlambat. 9. Belum tentu Hawa bahagia dengan suaminya ini. Tapi belum tentu juga akan menderita. Semua tergantung sikap suami dan cara dia memperlakukan Hawa serta bagaimana Hawa memberi respons. Soal apakah itu jodoh atau bukan, hal itu baru bisa diketahui setelah mereka hidup bersama. Kalau tidak bercerai berarti jodoh. Kalau bercerai berarti tidak jodoh. 10. Selagi menjadi istri, maka wajib baginya menerima untuk melakukan hubungan intim dengan suami. Kalau menolak maka ia berdosa. Namun demikian, kalau Hawa tidak mencintainya, maka ia dapat meminta suami untuk menceraikannya atau istri melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Lihat Talak dalam Islam 11. Selagi belum terjadi akad nikah, maka Hawa boleh menolak permintaan ayahnya. Apabila demikian, maka ayah tidak boleh memaksa. Lihat detail Hukum Kawin Paksa dalam Islam 12. Seperti disebut dalam poin no. 11, orang tua tidak boleh memaksa putrinya untuk menikah dengan pria yang tidak disukainya seperti tersebut dalam sebuah hadits. Oleh karena itu, maka diperbolehkan bagi Hawa untuk melakukan penolakan. Tapi sekali lagi, hendaknya hal itu dikomunikasikan dengan baik pada orang tua untuk menjaga hubungan harmonis ke depannya. Karena kalau sampai gagat, ketidakharmonisan bisa terjadi tidak hanya antara Hawa dan orang tuanya, tapi juga antara orang tua Hawa dan besannya. 13. Ambil jalan tengahnya bagaimana supaya kehendak kedua belah pihak - anak dan orang tua - sama-sama tercapai. Misalnya, akad nikah dan resepsi pernikahan tetap dilakukan walaupun terjadi ketidakharmonisan antara kedua mempelai di malam pertama dan seterusnya Jawa, ora patut. 14. Asal janji cerai itu tidak disebutkan saat akad nikah, maka tidak apa-apa, yakni perjanjian itu dibuat di luar ijab kabul. Dan hukum pernikahannya tetap sah. Namun, hak menceraikan istri tetap di tangan suami. Artinya, kalau suami tidak mau menceraikan istrinya, maka istri tidak bisa berbuat apa-apa selain melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Lihat detail - Cerai dalam islam Panduan Praktis - Perceraian Islam Ulasan Ilmiah Tips Pernikahan dan Memilih Pasangan Bagi Anda ada baiknya untuk memperluas wawasan dalam soal rumah tangga dengan membaca dua buku kami yang tersedia gratis secara online pada link-link berikut - Keluarga Sakinah - Rumah Tangga Bahagia - Akhlak dan Etika seorang Muslim